Senin, 06 April 2015

Pengadilan di negara indonesia



I.     Pengadilan Umum

A.    Pengertian Pengadilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung  yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan Peradilan Umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. Contoh kasus yang bisa diselesaikan oleh Peradilan Umum seperti kasus pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, lalu-lintas, perceraian (non islam), dsb.

B.     Ruang Lingkup Pengadilan Umum

1. Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten / kota bertugas utk memeriksa dan memutuskan perkara tinggkat pertama dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). setiap perkara dalam pengadilan negeri diadili oleh sekurang-kurangnya tiga orong hakim yang dibantu oleh seorang panitera.
pengadilan negeri memiliki kewenangan nisbi, kewenangan nisbi adalah kewenangan untuk memeriksa gugatan atas tuntutan berdasarkan tempat tinggi tergugat.

2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
Fungsi n Wewenang Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut :
a.Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa wewenang dan mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya (provinsi)
b. Memeriksa ulang semua perkara perdata dan pidana sepanjang dimungkinkan untuk    dimintakan banding
c. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukum
d. Melakukan pengawasan terhadap jalannyapengadilan dalam daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan tersebut diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya
e.  Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri dengan daerah hukumnya secara teliti.




3. Pengadilan Khusus
Dalam Undang-Undang no.48 tahun 2009 pada pasal 1 angka 8,Pngadilan khusus adalah Pengadilan yang punya kewenangan untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara tertentu ,yang hanya dapat di bentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang di atur dalam Undang-Undang. Ada 6 pengadilan Khusus yang berada pada lingkup pengadilan umum sebagai berikut:
            1. Pengadilan Anak
            2. Pengadilan Niaga
            3. Pengadilan Hak Asasi Manusia
            4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibukota provinsi
            5. Pengadilan Hubungan Industrial
            6. Pengadilan Perikanan
          4. Mahkamah Agung
                   Mahkamah Agung (MA) merupakan badan kehakiman tertinggi di berbagai negara (termasuk Indonesia) dan merupakan pengadilan terakhir di mana putusannya tidak dapat diajukan banding. MA berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia (Jakarta).
Fungsi dan  tugasnya adalah sbb:
1. Memutuskan pada pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi mengenai perselisihan-perselisihan yurisdiksi antarpengadilan negeri, pengadilan tinggi yang sama, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pengadilan sipil dan pengadilan militer.
2. Memberi atau membatalkan kasasi atau keputusan hakim yang lebih rendah. Kasasi dapat diajukan apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau terdapat kesalahan pada pelaksanaannya dan peradilan tidak dilaksanakan menurut undang-undang
3. Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit atau pengadilan arbiter (pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan diakui oleh pemerintah)
4. Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan dan memberi keterangan,pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.

C.    Contoh Kasus yang ditangan Pengadilan Umum

1.Pembunuhan
                                  Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan seseorang, karena menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja atau terencana. Kasus pembunuhan merupakan salah satu contoh kasus yang diselesaikan oleh peradilan umum. Seperti contoh kasus berikut ini.:

Hari ini persidangan terhadap John Kei kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. John Kei adalah terdakwa kasus pembunuhan. Dia diduga menjadi otak pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung.
Pada Selasa (25/9/2012) lalu sidang harus ditunda karena ketidakhadiran tiga saksi lainnya dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, saksi Sait Tetlageni memberikan keterangan terkait hubungan John Kei dengan korban Ayung yang menurutnya memburuk sejak Oktober 2011. Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra. Taufik mengatakan, sebagian besar keterangan saksi Sait Tetlageni bohong.
"Semenjak Oktober 2011 menurut saksi hubungan John Kei dan Ayung memburuk, tapi kemudian diakui lagi olehnya pada Desember 2011 Ayung masih mengirimkan besi untuk membantu pembangunan rumah John Kei," ujarnya.
Sementara itu, kondisi di depan dan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijaga ketat polisi demi mengantisipasi keributan yang sempat terjadi pada persidangan minggu lalu.
"Pengamanan sidang akan berjalan seperti sidang minggu lalu, kami siagakan 400 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat, dan Polsektro Gambir," ujar Kapolsektro Gambir Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, John Kei didakwa sebagai otak pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012. Pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa John Kei dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, Pasal 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.”




II.  Peradilan Agama
A.    Pengertian Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1989. Contoh kasus yang bisa diselesaikan oleh Peradilan Agama seperti perceraian, hak asuh anak, harta warisan, dsb.
Peradilan Agama merupakan kerangka sistim dan tata hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14/1970 diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segala perundang-undangan yang mengatur BadanPeradilan Agama tersebut.
Berlakunya UU No. 7/1989, secara konstitusional Pengadilan Agama merupakan salah satu Badan Peradilan yang disebut dalam pasal 24 UUD 1945. Kedudukan dan kewenangannya adalah sebagai Peradilan Negara dan sama derajatnya dengan Peradilan lainnya, mengenai fungsi Peradilan Agama dibina dan diawasi oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, sedangkan menurut pasal 11 (1) UU No. 14/1970 mengenai Organisasi, Administrasi dan Finansiil dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan. Suasana dan peran Pengadilan Agama pada masa ini tidaklah berbeda dengan masa kemerdekaan atau sebelumnya karena Yurisdiknya tetap kabur baik dibidang perkawinan maupun dibidang waris.
 Hukum Acara yang berlaku tidaklah menentu masih beraneka ragam dalam bentuk  peraturan perundang-undangan bahkan juga hukum acara dalam hukum tidak tertulis yaitu hukum formal Islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Pada tahun 1989 lahirlah UU No.7 tahun 1989 yang diberlakukannya tanggal 29 Desember 1989, kelahiran undang-undang tersebut tidaklah mudah sebagaimana yang diharapkan akan tetapi penuh perjuangan dan tantangan dengan lahirnya UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagi tonggak monumen sejarah Pengadilan Agama terhitung tanggal 29 Desember 1989 tersebut.
  Lahirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman juga memurnikan fungsi dan susunan organisasinya agar dapat mencapai tingkat sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang sebenarnya tidaklah lumpuh dan semu sebagaimana masa sebelumnya. Disamping itu lahirnyaUU tersebut menciptakan kesatuan hukum Peradilan Agama dan tidak lagi berbeda-beda kewenangan dimasing-masing daerah di lingkungan Peradilan Agama. Peradilan Agama baik di Jawa-Madura maupun diluar Jawa-Madura adalah sama kedudukan dan kewenangan baik hukum formil maupun materiilnya. Dengan demikian Peradilan Agama telah sama kedudukannya dengan Peradilan lainnya sebagaimana dalam pasal 10 (1) UU No.14 tahun 1970.











B.     Ruang Lingkup Pengadilan Agama

Ruang lingkup pengadilan Agama meliputi:
1.      Pengadilan Tinggi Agama
2.      Pengadilan Agama
3.      Pengadilan Khusus


C.    Tugas dan Fungsi Peradilan Agama

Tugas:
Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara  yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu  dan mengenai golongan rakyat tertentu.  Dalam struktur 0rganisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Tugas-tugas lain Pengadilan Agama  ialah :
1.      Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta.
2.      Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal.
3.      Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya.
4.      Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beraga Islam.

Dengan demikian, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah,  dan ekonomi syariah.
Fungsi:
1.      Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum
2.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
3.      Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman




D.    Contoh kasus yang ditangani Pengadilan Agama
Contoh kasus yang diselesaikan melalui Peradilan Agama:
1. Perceraian
      Perceraian merupakan contoh kasus yang diselesaikan oleh Peradilan Agama. Karena kasus ini menyangkut pada ketentuan agama. Contoh kasus perceraian yang diselesaikan oleh peradilan agama adalah sebagai berikut.
      Kasus perceraian di Semarang meningkat pesat selama kurun waktu 3 bulan terakhir berdasarkan hasil penelusuran wartawan CaRe, mulai tanggal 04/06/12, 18/06/12 dan 28/06/12 dengan berdasarkan acuan kejadian perkara dan statistic Pengadilan Agama. Di tahun 2012.
      Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan ini, masalah kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Semarang semakin meningkat hingga mencapai hampir -+80 % dari 2.350 kasus pertahun. Dengan asumsi setiap bulannya sekitar 196 kasus pengajuan yang harus tertangani penyelesaiannya.
      Adapun dari kasus peningkatan perceraian semua itu, rata-rata kebanyakan menimpa kalangan rumah tangga yang masih relatif muda, antara masa 3-5 tahun. Hal ini, rata-rata karena faktor tekanan ekonomi, kurangnya memahami fungsi, tugas dan tanggungjawab dalam berumah tangga. Serta disebabkan juga terjadi adanya faktor perselingkuhan dengan melibatkan pihak ke tiga.
      Seperti halnya yang dialami RAR Binti TBR (25) Th, warga Lempong Sari, Semarang dengan suaminya TJU Bin PR (24) Th. Diketahui melakukan perselingkungan dengan wanita lain (WIL) terjadi bulan Desember 2012 dan untuk pengajuan sidang gugatan cerai 18/06/12. Demikian juga apa yang menimpa pada diri HP Bin HS (28) Th dengan isterinya DA. Binti WTB (28) Th, warga Jatigaleh, Semarang. Dimana, diketahui isterinya bermesraan dengan pria lain (PIL) terjadi bulan Februari 2012. Dan sampai menimbulkan terjadinya tindak pemukulan, 5/04/12. Adapun pemanggilan pengajuan sidangnya, 4/06/12 dan berlanjut sampai dengan 18/06/12.
      Sementara dari identifikasi dan wawancara dilokasi PA setempat, baik dari pengugat/tergugat yang didampingi pengacara maupun tidak. Diketahui pengajuan dalam penetapan kasus gugatan cerai tersebut, kebanyakan berkisar pada alasan dasar pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 jo. pasal 16 PP No. 9 Th. 1975 jo. pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau PP. No. 9 tahun 1975 pasal 19 huruf f jo. KHI Pasal 116 huruf f.




III.   Pengadilan Militer

A.    Pengertian Pengadilan Militer
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Contoh kasus yang dapat diselesaikan oleh peradilan militer seperti pelanggaran hak asasi manusia oleh TNI, pelanggaran kedislipinan oleh TNI, pembunuhan yang dilakukan oleh Prajurit TNI, dsb.

B.     Ruang Lingkup Pengadilan Militer
Ruang Lingkup  Peradilan Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama



C.    Fungsi dan Struktur Pengadilan Militer

I.             RUANG LINGKUP PERKARA
1.    PERKARA PIDANA
2.    GUGATAN TUN


II.            SUSUNAN PENGADILAN
1.    PENGADILAN MILITER
2.    PENGADILAN MILITER TINGGI
3.    PENGADILAN MILITER UTAMA
4.    PENGADILAN MILITER PERTEMPURAN

III.           SUSUNAN ODITURAT MILITER
1.    ODITURAT MILITER
2.    ODITURAT MILITER TINGGI
3.    ODITURAT JENDRAL
4.    ODITURAT MILITER PERTEMPURAN











IV.           KOMPETENSI PENGADILAN MILITER
1.    PENGADILAN MILITER
PENGADILAN MILITER MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PERTAMA YANG TERDAKWANYA  :
a.          PRAJURIT BERPANGKAT KAPTEN KEBAWAH
b.          MEREKA YANG DIPERSAMAKAN / ANGGOTA GOLONGAN YANG DIPERSAMAKAN TERMASUK TINGKAT KAPTEN KEBAWAH
c.          MEREKA YANG ATAS KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG HARUS DIADILI DI PENGADILAN MILITER.
2.    PENGADILAN MILITER TINGGI
a.PADA TINGKAT PERTAMA
1)MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA.
a)PRAJURIT ATAU SALAH SATU PRAJURIT BERPANGKAT MAYOR KE ATAS.
b)MEREKA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN TINGKAT KEPANGKATAN MATOR KEATAS.
c)MEREKA YANG BERDASARKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, HARUS DIADILI DIPENGADILAN MILITER.
2)MEMERIKSA, MEMUTUS DAN MENYELESAIKAN SENGKETA TATA USAHA TNI.
a) MEMERIKSA DAN MEMUTUS PADA TINGKAT BANDING PERKARA PIDANA YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN MILITER.
b)MEMUTUS PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI ANTAR PENGADILAN MILITER DALAM DAERAH HUKUMANNYA.

3.    PENGADILAN MILITER UTAMA
a.     MEMERIKSA DAN MEMUTUS PADA TINGKAT BANDING PERKARA PIDANA DAN SENGKETA TATA USAHA TNI YANG TELAH DIPUTUS PADA TINGKAT PERTAMA OLEH PENGADILAN MILITER YANG DIMINTAKAN BANDING.
b.     MEMUTUS PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR SEMUA SENGKETA WEWENANG MENGADILI:
1)   ANTAR PENGADILAN YANG BERKEDUDUKAN DIDAERAH HUKUM PENGADILAN MILITER TINGGI YANG BERLAINAN.
2)   ANTAR PENGADILAN MILITER TINGGI.
3)   ANTAR PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN MILITER
c.      MEMUTUS PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA PEPERA DENGAN ODITUR TENTANG DIAJUKAN TIDAKNYA PERKARA KEPENGADILAN.
d.      MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP:
1)    PENYELENGGARAAN PENGADILAN MILITER (PENGADILAN / TINGGI / PERTEMPURAN).
2)    TINGKAH LAKU DAN PERBUATAN.
3)    MENERUSKAN PERKARA KEPADA MAHKAMAH AGUNG YANG DIMOHONKAN KASASI ATAU PENINJAUAN KEMBALI.

4.    PENGADILAN MILITER PERTEMPURAN.
a.      MEMERIKSA DAN MEMUTUS PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN YUSTISIA BEL PERADILAN MILITER DIDAERAH PERTEMPURAN.
b.      BERSIFAT MOBIL DAN BERDAERAH HUKUM DI DAERAH PERTEMPURAN.

V.            KOMPETENSI ODITURAT MILITER
1.    ODITUR MILITER
a.         MELAKUKAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA BERPANGKAT KAPTEN KEBAWAH, MEREKA YANG DIPERSAMAKAN  DENGAN PRAJURIT DENGAN TINGKAT KEPANGKATAN KAPTEN KEBAWAH, DAN MEREKA YANG MENURUT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG HARUS DIADILI PENGADILAN MILITER.
b.         MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM DAN PUTUSAN PENGADILAN (PERADILAN MILITER / UMUM).
c.         MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DAN PENYIDIKAN.

2.    ODITURAR MILITER TINGGI
a.         MELAKUKAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA PRAJURIT YANG BERPANGKAT MAYOR KEATAS, MEREKA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN PRAJURIT DENGAN TINGKAT KEPANGKATAN MAYOR KEATAS, ATAU MEREKA YANG MENURUT KEPUTUSAN PANGLIMA TNI DENGAN PERSETUJUAN MENKEH HARUS DIPERIKSA DAN DIADILI OLEH PENGADILAN MILITER TINGGI.
b.         MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM ATAU PUTUSAN PENGADILAN (PERADILAN MILITER / UMUM)
c.         MELAKUKAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DAN PENYIDIKAN


3.    ODITURAR JENDRAL
a.          MEMBINA, MENGENDALIKAN DAN MENGAWASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG ODITURAT.
b.          MENYELENGGARAKAN PENGKAJIAN MASALAH KEJAHATAN
c.          DALAM PELAKSANAAN PENYELESAIAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TERTENTU BERKOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN AGUNG, POLISI MILITER DAN PENEGAK HUKUM LAIN.
d.          SELAKU PIMPINAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTINGGI ODITURAT, MENGENDALIKAN PELAKSANAAN PENUNTUTAN DILINGKUNGAN TNI.
e.          MENGENDALIKAN DAN MENGAWASI PENGGUNAAN WEWENANG PENYIDIKAN, PENYERAHAN PERKARA DAN PENUNTUTAN.
f.           MENYAMPAIKAN PERTIMBANGAN KEPADA PRESIDEN MENGENAI PERMOHONAN GRASI DALAM HAL PIDANA MATI, PERMOHONAN AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI.
g.          MELAKSANAKAN TUGAS KHUSUS DARI PANGLIMA TNI.

4.    ODITURAT MILITER PERTEMPEMPURAN.
a.         MELAKUKAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA YANG DILAKKAN OLEH MEREKA YANG DISEBUT PASAL 9 ANGKA 1.
b.         MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM ATAU PUTUSAN PENGADILAN MILITER PERTEMPURAN.
c.         MELAKUKAN PENYIDIKAN SEJAK AWAL TANPA PERINTAH ODITUR JENDRAL DALAM HAL ADA PERINTAH DARI PANGLIMA / KOMANDAN OPERASI.
d.         ODITURAT MILITER PERTEMPURAN BERSIFAT MOBIL BERKEDUDUKAN DAN DAERAH HUKUM DI DAERAH PERTEMPURAN.




D.    Contoh Kasus yang ditangani oleh Pengadilan Militer

   TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas melaksanakan kedaulatan negara. Namun, apa jadinya bila alat pertahanan negara tersebut melakukan tindakan yang menyalahi Hak Asasi Manusia. Tentu saja hal ini termasuk tindak pidana. Kasus ini dapat diselesaikan oleh peradilan militer. Contoh kasusnya adalah sebagai berikut.
   Pada tanggal 29 Mei 2007, PT Rajawali Nusantara (PTRN), sebuah perusahaan rekanan TNI AL – Korps Marinir Surabaya, menggarap sebuah tanah di Desa Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur, yang mana tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara warga desa dengan PTRN. Para warga meminta mereka untuk menghentikan penggarapan karena di atas tanah tersebut masih ada tanaman warga. Setelah mereka melakukan negosiasi, proses penggarapan dihentikan.
   Pada tanggal 30 Mei 2007, PTRN kembali melakukan penggarapan, dikawal oleh para prajurit TNI AL. Sekitar pukul 09.00 waktu setempat, para prajurit tersebut berkumpul di hadapan para warga, dimana mereka diminta untuk tidak melanjutkan proses penggarapan. Namun, para prajurit tersebut mengatakan bahwa mereka mendapatkan instruksi dari atasan mereka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menghadapi warga yang ingin menghentikan proses penggarapan. Prajurit mengingatkan warga jika mereka tetap memaksa mendekati tanah tersebut, mereka akan ditembak.
   Menurut pengakuan Munaji, salah satu saksi mata, para warga memang mencoba untuk menghentikan proses penggarapan mengingat tanah itu adalah tanah sengketa. Tidak lama kemudian, dia mendengar salah seorang prajurit berkata “…pria yang berbaju biru itu, akan kita tembak beberapa saat lagi…” sambil mengarahkan senjatanya ke arah pria tersebut. Sesaat setelah itu, tiba-tiba, para prajurit mulai mengarahkan tembakannya kepada para warga desa. Beberapa peluru ditemukan di beberapa titik seperti dinding, mushola, dan sebagainya. Para warga desa panik mendengar suara tembakan. Beberapa di antaranya berjatuhan, sementara sisanya berhasil melarikan diri.
   Beberapa prajurit mencoba mengejar dan menangkap warga desa. Para prajurit tersebut diduga, menendang warga yang berhasil mereka tangkap. Beberapa warga desa ditendang pada bagian kepala, dan diduga dipukul oleh prajurit menggunakan senapan dan juga ditembak pada kaki mereka.
   Beberapa tembakan diduga sengaja diarahkan kepada target tertentu. Sebagai contoh, Bpk. Sutam bin Suruyam, dia ditembak mati di kepalanya dari jarak 5-10 meter. Kemudian, prajurit tetap menembaki para warga desa yang mencoba melarikan diri. Bahkan, Rohman bin Saumar (17) ditemukan tewas dalam posisi sedang duduk di bawah pohon.
   Tanpa memperhatikan keadaan yang berlangsung, prajurit tetap terus menembaki para warga. Salah satu dari para korban, Ibu Dewi Khodijah binti Juma’atun, yang sedang hamil 4 bulan, ditembak di kepalanya. Posisinya sedang berada di dapur sedang memasak makanan. Juga, Ibu Mistin binti Samat, yang sedang menggendong anaknya, Choirul Agung (4), ditembak di bagian punggung dan menembus dadanya dan mengenai anaknya. Dia tewas seketika, sementara anaknya, walaupun berhasil dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
   Insiden Pasuruan ini mengakibatkan sedikitnya 5 orang warga desa tewas dan sedikitnya 6 orang lainnya luka berat. Mereka yang meninggal adalah: Dewi Khotidja binti Juma'atun (21), Mistin (21), Choirul Agung (4), Rohman bin Saumar (17), dan Sutam Saruyan (45). Sementara yang mengalami luka serius adalah: Erwanto (17), Misdi (40), Satiran (45), Nasum (27), Rohman (29), dan Tosan (25). Dan berdasarkan informasi dari rekan kami, ada satu orang yang hilang, Bpk. Bayan, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
TNI AL menyatakan bahwa mereka tidak menembaki warga desa tetapi hanya mengarahkan tembakannya ke udara dan tanah sebagai tembakan peringatan, karena ketika kejadian berlangsung para warga menyerang para personil mereka. Lebih jauh lagi, mereka mengklaim bahwa warga desa yang tewas dikarenakan terkena tembakan pantulan yang diarahkan ke tanah. Bagaimanapun juga, para saksi mata membantah pernyataan yang diungkapkan oleh TNI AL tersebut



V.                Kesimpulan

Negara Indonesia merupakan Negara kesatuan dengan system hukum di dalamnya,artinya segala perilaku dan semua hal telah diatur oleh UU yang berlaku dengan mengacu pada UUD 1945 dan Pancasila. Dengan melakukan system hukum di NKRI maka Indonesia memiliki pengadilan-pengadilan guna memutus perkara yang menyimpang atau melanggar dari aturan hukum yang berlaku diantara pengadilan tersebut ialah : Pengadilan Umum ,Pengadilan Militer,Pengadilan Agama dan Pengadilan Khusus.Keseluruhannya telah dijelaskan dalam klipping yang diolah dan di verifikasi data yang akurat dari berbagai sumber.Seluruh aspek dan bidang memiliki undang-undang masing-masing yang isinya merupakan Reward dan Punishment .Hal yang perlu di garis bawahi ialah “Negara ini memiliki aturan,Bukan seenaknya sendiri”(diolah dari berbagai sumber)